Latar Belakang
Sejak tahun 1975,
Bank Indonesia telah mengelola informasi perkreditan dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas sebagai otoritas moneter dan perbankan, serta melayani
kebutuhan industri keuangan, khususnya dalam mendukung kelancaran penyaluran
penyediaan dana dan manajemen risiko. Penyediaan informasi perkreditan oleh
Bank Indonesia masih terbatas pada produk informasi yang bersifat standar,
dengan cakupan data mayoritas dari perbankan dan beberapa lembaga keuangan non
bank.
Dalam
perkembangannya, industri keuangan membutuhkan informasi perkreditan yang lebih
komprehensif dengan cakupan data yang lebih luas mencakup juga data dari luar
industri keuangan. Sebagaimana international
best practices, pada umumnya produk informasi perkreditan yang lebih
komprehensif disediakan oleh pengelola informasi perkreditan yang dikelola
swasta (private credit bureau).
Sehubungan
dengan hal tersebut, Bank Indonesia memandang perlu dibukanya pengelolaan
informasi perkreditan oleh swasta yang selanjutnya akan dikenal dengan nama
Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Melalui LPIP, nantinya
diharapkan kebutuhan industri keuangan akan informasi perkreditan yang lebih
komprehensif akan terpenuhi, sehingga akan meningkatkan fungsi intermediasi
lembaga keuangan yang akan mendorong terjadinya stabilitas sistem keuangan.
Pokok-pokok pengaturan dalam PBI No.15/1/PBI/2013 tanggal 18 Februari 2013
1.Persyaratan bagi pihak yang akan mendirikan LPIP, antara lain:
·
Badan hukum LPIP wajib berbentuk Perseroan Terbatas;
·
Modal disetor LPIP minimal Rp50 Milyar;
·
Kepemilikan saham maksimal oleh
satu pihak adalah ≤ 51%; dan
·
Pihak yang dapat menjadi pemegang saham
LPIP adalah badan hukum Indonesia.
2.Tahapan perizinan LPIP yaitu dibagi menjadi 2
(dua): persetujuan prinsip dan izin usaha.
3.Jenis kegiatan usaha LPIP yaitu
menghimpun dan mengolah data perkreditan dan/atau data lainnya untuk menghasilkan
informasi perkreditan.
4.Persyaratan pengurus LPIP antara
lain minimal 1 Direktur LPIP memiliki pengalaman dan/atau pengetahuan mengenai
informasi perkreditan.
5.Sumber data LPIP yaitu data
perkreditan dan/atau data lainnya, baik yang bersumber dari lembaga keuangan maupun
non lembaga keuangan.
6.Pengelolaan data yang dilakukan LPIP, dimana LPIP wajib melakukan
langkah-langkah pengamanan untuk menjaga akurasi, keterkinian, keamanan, dan
kerahasiaan data. Selain itu LPIP wajib menempatkan server dan database di
dalam wilayah Republik Indonesia.
7. Kewajiban LPIP untuk menyediakan informasi perkreditan yang
mempunyai nilai tambah.
8.Pihak-pihak yang dapat diberikan informasi perkreditan adalah
Lembaga Keuangan, non Lembaga Keuangan, LPIP lain, Debitur atau Nasabah,
dan/atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
9.Penanganan dan penyelesaian
pengaduan khususnya kewajiban bagi LPIP untuk memiliki
kebijakan dan prosedur tertulis.
10. Pengawasan oleh BI terhadap LPIP mencakup on-site dan off-site. Pengawasan on-site
dilakukan melalui pemeriksaan langsung, sedangkan off-site dilakukan dengan analisa terhadap laporan-laporan yang
disampaikan oleh LPIP kepada BI.
11.Jenis-jenis laporan yang disampaikan LPIP meliputi:
laporan bulanan, laporan semesteran, laporan tahunan, rencana bisnis tahunan,
dan laporan insidentil lainnya.
12.Sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan
LPIP berdasarkan PBI ini, yaitu teguran tertulis, kewajiban pembayaran, dan
pencabutan izin usaha.
Komentar :
Menurut saya,
Peraturan Bank Indonesia 15/1/PBI/2013 Tanggal 18 Februari 2013 Tentang Lembaga
Pengelola Informasi Perkreditan sangat mendukung. Karena dalam hal ini
menegaskan bahwa Bank Indonesia
telah mengelola informasi perkreditan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
sebagai otoritas moneter dan perbankan, serta melayani kebutuhan industri
keuangan, khususnya dalam mendukung kelancaran penyaluran penyediaan dana dan
manajemen risiko.