1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit;
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko
sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
·
Surat-surat wesel
termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
·
Surat pengakuan hutang dan kertas dagang
lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat dimaksud;
·
Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan
pemerintah;
·
Sertifikat BI (SBI);
·
Obligasi;
·
Surat dagang
berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
·
Instrumen surat berharga lain yang berjangka
waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
5.Memindahkan uang baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
6.Menempatkan dana pada, meminjam dana dari,
atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
7.Menerima pembayaran dari tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
8.Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
surat berharga;
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan
pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada
nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu
kredit dan kegiatan wali amanat;
12. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan
kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh BI;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan
oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang tentang Perbankan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
14.Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI;
15.Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank
atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal
ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan
penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI;
16.Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara
untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI; dan
17.Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan
pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Sumber : http://www.bankirnews.com/
0 komentar:
Posting Komentar
mohon beri saran dan kritik untuk perubahan menjadi lebih baik