Pasal 7 ayat 6 berisi tentang “harga jual BBM bersubsidi
tidak boleh mengalami kenaikan”, sedangkan pada ayat 6a berisi tentang
“pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi
lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”. Pasal tersebutlah menjadi patokan
apakah harga BBM akan naik atau tidak. Awalnya pemerintah bermaksud menaikkan
harga BBM, akan tetapi topic tersebut sangatlah memberatkan bagi rakyat. Hingga
akhirnya berlangsung demonstrasi dimana-mana. Pada akhirnya diadakanlah sidang
paripurna untuk membahas kelanjutan dari kenaikan harga BBM. Tetapi kenyataannya pada sidang tersebut
terjadi prokontra antara pihak yang setuju naik dengan yang menolak. Hingga akhirnya ketua dewan memutuskan bahwa
BBM tidak “naik” tetapi ada “penundaan”. Penundaan tersebut bukan berarti naik
atau tidak naik, tetapi dilihat dari harga minyak mentah dunia. Keputusan
tersebut sontak membuat rakyat lega karena tidak jadi naik. Menurut saya
seharusnya pemerintah tidak menaikkan harga BBB karena dilihat dari kesejahteraan rakyat Indonesia
masih “minim” itu jelas akan memberatkan jika harga BBM naik atau BBM
bersubsidi ditiadakan. Bila nantinya harga BBM naik, pemerintah harus mempunyai cara untuk mensejahterakan rakyatnya.
0 komentar:
Posting Komentar
mohon beri saran dan kritik untuk perubahan menjadi lebih baik