Senin, 04 Juni 2012

PANDANGAN PASAL 7 AYAT 6 DAN 6A TENTANG KENAIKAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK(BBM)

Pasal  7 ayat 6 berisi tentang “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, sedangkan pada ayat 6a berisi tentang “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”. Pasal tersebutlah menjadi patokan apakah harga BBM akan naik atau tidak. Awalnya pemerintah bermaksud menaikkan harga BBM, akan tetapi topic tersebut sangatlah memberatkan bagi rakyat. Hingga akhirnya berlangsung demonstrasi dimana-mana. Pada akhirnya diadakanlah sidang paripurna untuk membahas kelanjutan dari kenaikan harga BBM.  Tetapi kenyataannya pada sidang tersebut terjadi prokontra antara pihak yang setuju naik dengan yang menolak.  Hingga akhirnya ketua dewan memutuskan bahwa BBM tidak “naik” tetapi ada “penundaan”. Penundaan tersebut bukan berarti naik atau tidak naik, tetapi dilihat dari harga minyak mentah dunia. Keputusan tersebut sontak membuat rakyat lega karena tidak jadi naik. Menurut saya seharusnya pemerintah tidak menaikkan harga BBB karena dilihat dari kesejahteraan rakyat Indonesia masih “minim” itu jelas akan memberatkan jika harga BBM naik atau BBM bersubsidi ditiadakan. Bila nantinya harga BBM naik, pemerintah harus mempunyai cara untuk mensejahterakan rakyatnya.

0 komentar:

Posting Komentar

mohon beri saran dan kritik untuk perubahan menjadi lebih baik