Kamis, 09 Januari 2014

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

PELAPISAN SOSIAL

A. Pengertian

Pelapisan sosial atau yang sering disebut dengan stratifikasi sosial. Masyarakat terbentuk dari individu-individu . Individu dari berbagai latar belakang dan golongan akan menciptakan keberagaman atau masyarkat yang heterogen.
Masyarakat merupakan satu kesatuan kelompok individu dari berbagai golongan dan kelas sosial yang berbeda. Individu dan masyarakat merupakan pelengkap masing-masing, tanpa individu tidak mungkin ada masyarakat, dan sebaliknya. Individu dengan masyarakat saling terikat yaitu :
a.       Individu dipengaruhi masyarakat untuk membentuk kepribadiannya
b.      Individu mempengaruhi masyarakat dan dapat mengubah kehidupan bermasyarkat.
Membahas mengenai stratifikasi, stratifikasi berasal dari kata strata atau stratum yang berarti pelapisan masyarkat, yaitu individu yang memiliki beragam kedudukan dan kelas di masyarakat. 

B. Terjadinya Pelapisan Sosial

Proses ini berjalan sesuai pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Orang - orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk berjalan secara alamiah, misalkan orang yang tua, maka kita sebagai orang yang lebih mudah harus menghormati, orang yang pandai akan merasa disegani oleh teman-teman dsb. Adapun pelapisan sosial yang terbentuk karena ke sengajaan atau rencana, dengan maksud untuk mencapai tujuan tertentu. Pelapisan sosial dalam hal ini contohnya adalah kegiatan berorganisasi. Dimana didalamnya ada pembagian jabatan untuk menangani suatu hal tetentu. Disini sangat jelas perbedaan antara individu satu dengan yang individu lainnya lainnya. Ada dua sistem dalam beroganisasi yaitu :
a.       Sistem fungsional : merupakan pembagian kerja yang mengutamakan kerja sama dan pula dalam kedudukan yang sama, misal antara manajer satu dengan manajer lainnya mengadakan rapat.
b.      Sistem skalar : pembagian kekuasaan dari bawah ke atas (vertikal)

C. Perbedaan Sistem Pelapisan Masyarakat

Menurut sifat :
a.       Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal yang istimewa, Dalam sistem pelapisan tertutup, mereka akan menerima bila berdasarkan keturunan. Jadi selai dari aliran darah / keluarga tidak bisa masuk. Sistem pelapisan seperti ini biasa ditemui di India, dan Afrika Selatan, dimana mereka menganut politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan melalui undang-undang.
b.      Sistem Pelapisan Masyarakat Terbuka
Dalam sistem ini setiap masyarakat memiliki kesempatan untuk menempati suatu kedudukan tertentu, Setiap orang berkesempatan untuk menduduki jabatan tertentu asalkan memiliki kemampuan.dan sewaktu-waktu bisa turun karena tidak bisa mempertahankan kemampuannya. Sistem ini sangat baik untuk dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Karena adanya keterbukaan untuk bersaing dan menunjukkan kemampuannya
 
D. Pelapisan Sosial Masyarakat
a.       Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
b.      Masyarakat terdiri dari tiga kelas, kelas atas, kelas menengah dan kelas bawah
c.        Masyarkat kelas atas , kelas menengah, kelas menengah kebawah dan kelas bawah.
Jadi, kesimpulannya adalah pelapisan masyarakat terjadi berdasarkan ukuran-ukuran atau kriteria kehidupan individu, yaitu ukuran kekayaan, ukuran kekuasaan , ukuran kehormatan dan ukuran ilmu pengetahuan.

KESAMAAN DERAJAT
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
  1. Landaasan Ideal: Pancasila
  2. Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
    1. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
    2. Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
  1. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar

mohon beri saran dan kritik untuk perubahan menjadi lebih baik