Negara adalah suatu organisasi
dari suatu kelompok atau beberapa kelompok manusia/masyarakat yang mendiami
suatu wilayah tertentu dan memiliki suatu pemerintahan yang mengatur/mengurus
tata tertib dan keselamatan kelompok manusia/masyarakat tersebut. Sedangkan Warga
negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dalam suatu negara.
Ada dua cara seseorang untuk memperoleh
kewarganegaraan, yaitu :
1. Menurut asal kelahiran
·
Ius
solis (menurut tempat
kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat
dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara
Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris, walaupun orang tuanya adalah
warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Amerika, Mesir dll.
·
Ius
sanguinis (menurut keturunan)
yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari
negara mana ia berasal. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara
Indonesia, sedangkan orang tuanya berasal dari RRC, maka orang tersebut menjadi
warga negara RCC. Asas ini dianut oleh negara RRC.
2. Naturalisasi
Adalah
suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status
kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat
dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :
·
Naturalisasi
Biasa
Syarat-syaratnya adalah :
o Telah berusia 21 tahun
o Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang
paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut
o Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah
kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
o Dapat bebahasa Indonesia
o Sehat jasmani & rohani
o Mempunyai mata pencarian tetap
o
Tidak mempunyai
kewarganegaraan lain
·
Naturalisasi
Istimewa : status kewarganegaraan
yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan
pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.
Hubungan Warga Negara dengan Negara
Warga Negara memiliki Hak yang harus diberikan
oleh Negara
Beberapa contoh hak yang dimiliki warga negara
:
1. Warga Negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum. Warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak memandang
siapaun warga negara tersebut.
2. Warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
3. Warga Negara bebas memilih,memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang mereka pilih.
4. Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan
pengajaran.
5. Warga Negara berhak berserikat,berkumpul,
mengutarakan pendapatnya secara lisan maupun tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Beberapa contoh kewajiban warga negara :
1. Warga Negara berkewajiban untuk membela negara
, mempertahankan kedaulatan Negara.
2. Warga Negara berkewajiban membayar pajak dan
retribusi terhadap pemerintah Negara tersebut.
3. Warga Negara berkewajiban menjunjung tinggi
dasar-dasar negara,hukum, dan pemerintahan Negara tersebut.
4. Warga Negara berkewajiban menaati peraturan
yang telah ditetapkan Negara tersebut.
5. Warga Negara berkewajiban ikut serta dalam
pembangunan Bangsa dan Negara tersebut.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan hubungan warga negara dengan negara adalah hubungan timbal balik
dari warga negara yang mendapatkan hak dari negara dan memiliki kewajiban yang
harus diberikan kepada negara.
Referensi
:
0 komentar:
Posting Komentar
mohon beri saran dan kritik untuk perubahan menjadi lebih baik