Senin, 25 November 2013

Negara dan Warga Negara

Negara adalah suatu organisasi dari suatu kelompok atau beberapa kelompok manusia/masyarakat yang mendiami suatu wilayah tertentu dan memiliki suatu pemerintahan yang mengatur/mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok manusia/masyarakat tersebut. Sedangkan Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dalam suatu negara.

Ada dua cara seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan, yaitu :
1.       Menurut asal kelahiran
·         Ius solis (menurut tempat kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris, walaupun orang tuanya adalah warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Amerika, Mesir dll.
·         Ius sanguinis (menurut keturunan) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana ia berasal. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berasal dari RRC, maka orang tersebut menjadi warga negara RCC. Asas ini dianut oleh negara RRC.

2.       Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :
·         Naturalisasi Biasa
Syarat-syaratnya adalah :
o   Telah berusia 21 tahun
o   Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut
o   Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
o   Dapat bebahasa Indonesia
o   Sehat jasmani & rohani
o   Mempunyai mata pencarian tetap
o   Tidak mempunyai kewarganegaraan lain

·         Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.

Hubungan Warga Negara dengan Negara

Warga Negara memiliki Hak yang harus diberikan oleh Negara
Beberapa contoh hak yang dimiliki warga negara :
1.       Warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak memandang siapaun warga negara tersebut.
2.       Warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.       Warga Negara bebas memilih,memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang mereka pilih.
4.       Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
5.       Warga Negara berhak berserikat,berkumpul, mengutarakan pendapatnya secara lisan maupun tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Beberapa contoh kewajiban warga negara :
1.       Warga Negara berkewajiban untuk membela negara , mempertahankan kedaulatan Negara.
2.       Warga Negara berkewajiban membayar pajak dan retribusi terhadap pemerintah Negara tersebut.
3.       Warga Negara berkewajiban menjunjung tinggi dasar-dasar negara,hukum, dan pemerintahan Negara tersebut.
4.       Warga Negara berkewajiban menaati peraturan yang telah ditetapkan Negara tersebut.
5.       Warga Negara berkewajiban ikut serta dalam pembangunan Bangsa dan Negara tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan hubungan warga negara dengan negara adalah hubungan timbal balik dari warga negara yang mendapatkan hak dari negara dan memiliki kewajiban yang harus diberikan kepada negara.

Referensi :

0 komentar:

Posting Komentar

mohon beri saran dan kritik untuk perubahan menjadi lebih baik