Hak adalah kewenangan untuk berbuat sesuatu. Berikut contoh hak sebagai warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga Negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
2. Setiap warga Negara bebas untuk memeluk dan menjalankan agama serta kepercayaan masing-masing
3. Setiap warga Negara berhak mendapat perlindungan
4. Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
5. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum
6. Setiap warga Negara berhak mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan
7. Setiap warga Negara berhak mempertahankan hidup
0 komentar:
Posting Komentar
mohon beri saran dan kritik untuk perubahan menjadi lebih baik