Kamis, 30 Mei 2013

SAFE DEPOSIT BOX

Pengertian Safe Deposit Box
         Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.

Keuntungan Safe Deposit Box
·         Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah

·         Bagi Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin

Mekanisme Safe Deposit box
1.       Menjumpai teller dan mengutakaran niat dan maksud kedatangan kita
2.       Mengisi permohonan penyewaan Safe Deposit Box
3.       Mengisi surat-kuasa atas Safe Deposit Box tersebut
4.       Mengisi perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box pada Bank Rakyat Indonesia
5.       Dan menandatanganinya dengan arti setuju atas perjanjian tersebut
6.       Mengisi kartu ijin masuk ruangan khazanah Safe Deposit Box pada PT Bank Rakyat Indonesia
7.       Jika ingin berhenti buatlah atau mengisi permohonan penghentian Safe Deposit Box

Biaya atau Fee Transaksi Penyewaan Safe Deposit box
Safe Deposit Box (SDB) meliputi penerimaan uang sewa tahunan, penerimaan uang jaminan kunci Safe Deposit Box (SDB), pembatalan atau berakhirnya Safe Deposit Box (SDB).
Untuk penerimaan uang sewa dapat dibukukan kedalam rekening sewa Safe Deposit Box (SDB) yang diterima dimuka yang akan dibukukan sebagai pos hutang. Secara berangsur-angsur akan dialokasikan menjadi pendapatan bank kedalam laporan laba-rugi.

Referensi :

0 komentar:

Posting Komentar

mohon beri saran dan kritik untuk perubahan menjadi lebih baik