Prosedur pengendalian ditetapkan untuk menstandarisasi
proses kerja sehingga menjamin tercapainya tujuan perusahaan dan mencegah atau
mendeteksi terjadinya ketidakberesan dan kesalahan. Prosedur pengendalian
meliputi hal-hal sebagai berikut:
·
Personil yang kompeten, mutasi tugas dan cuti
wajib.
·
Pelimpahan tanggung jawab.
·
Pemisahan tanggung jawab untuk kegiatan terkait.
·
Pemisahan fungsi akuntansi, penyimpanan aset dan
operasional.
s
0 komentar:
Posting Komentar
mohon beri saran dan kritik untuk perubahan menjadi lebih baik