Selasa, 27 November 2012

ELEMEN 3 : PROSEDUR PENGENDALIAN (CONTROL PROCEDURE)


Prosedur pengendalian ditetapkan untuk menstandarisasi proses kerja sehingga menjamin tercapainya tujuan perusahaan dan mencegah atau mendeteksi terjadinya ketidakberesan dan kesalahan. Prosedur pengendalian meliputi hal-hal sebagai berikut:
·         Personil yang kompeten, mutasi tugas dan cuti wajib.
·         Pelimpahan tanggung jawab.
·         Pemisahan tanggung jawab untuk kegiatan terkait.
·         Pemisahan fungsi akuntansi, penyimpanan aset dan operasional. 


s


0 komentar:

Posting Komentar

mohon beri saran dan kritik untuk perubahan menjadi lebih baik