Senin, 25 November 2013

Pemuda dan Sosialisasi

Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjukan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan.
Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda, Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengaruh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat, proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.
PEMUDA INDONESIA
Pemuda dalam pengertian ialah manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti, ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut :
·         Masa Bayi = 0 – 1 Tahun
·         Masa Anak = 1 – 12 Tahun
·         Masa Puber = 12 – 15 Tahun
·         Masa Pemuda = 15 – 21 Tahun
·         Masa Dewasa = 21 Tahun Keatas

Dilihat dari segi budaya atau fungsionalnya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagai berikut :
·         Golongan Anak : 0 – 12 Tahun
·         Golongan Remaja : 13 – 18 Tahun
·         Golongan Dewasa : 18 (21) Tahun Keatas

Usia 0-18 tahun adalah merupakan sumber daya manusia muda, 16-21 tahun keatas dipandang telah memiliki kematangan pribadi dan 18 (21) tahun adalah usia yang telah diperbolehkan untuk menjadi pegawai baik pemerintah maupun swasta.
Dilihat dari ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi pendahulu, pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 norma katagori yaitu :
·         Siswa, usia antara 6 – 18 Tahun, masih duduk di bangku sekolah.
·         Mahasiswa usia antara 18 – 25 Tahun beradi di perguruan tinggi dan akademik.
·         Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 keatas.

Akan tetapi, apabila melihat peran pemuda sehubung dengan pembangunan, peran itu dibedakan menjadi dua yaitu :
·         Didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan lingkungan, Pemuda dalam hal ini dapat berperan sebagai penerus tradisi dengan jalan menaati tradisi yang berlaku.
·         Didasarkan atas usaha menolak menyesuaikan diri dengan lingkungan, peran pemuda jenis ini dapat dirinci dalam tiga sikap, yaitu :
o   Jenis Pemuda “Pembangkit” Mereka adalah pengurai aatau pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial, Mereka secara tidak langsung mengubah masyarakat dan kebudayaan.
o   Pemuda pdelinkeun atau pemuda nakal, Mereka tidak berminat mengadakan perubahan, baik budaya maupun pada masyarakat, tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan melakukan tindakan menguntungkan bagi diriny, sekalipun dalam kenyataannya merugikan.
o   Pemuda radikal, Mereka beringinan besar untuk mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner.

Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai makhluk moral, makhluk sosial, Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengreksi, sebagai makhluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yang dianut masyarakat, sebagai makhluk induvidual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap tuhan yang maha esa.

SOSIALISASI PEMUDA
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan terwanai cara berfikir dan kebiasan-kebiasaan hidupnya, dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan, dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan kebudayaan, dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab , kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk, dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cari hidup dan bagaimana cara berfikir kelompoknya agar dapat berperan dan fungsi dalam kelompoknya, Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan, berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya, oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang, kedirian (Self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya, kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “AKU” Atau “SAYA” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :
Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya, misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya, atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dan dapat dipercaya.
Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirianyang ideal , orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain, bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial.
Bertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai makhluk sosial, makhluk induvidual bagi pemuda.
Referensi :

Negara dan Warga Negara

Negara adalah suatu organisasi dari suatu kelompok atau beberapa kelompok manusia/masyarakat yang mendiami suatu wilayah tertentu dan memiliki suatu pemerintahan yang mengatur/mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok manusia/masyarakat tersebut. Sedangkan Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dalam suatu negara.

Ada dua cara seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan, yaitu :
1.       Menurut asal kelahiran
·         Ius solis (menurut tempat kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris, walaupun orang tuanya adalah warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Amerika, Mesir dll.
·         Ius sanguinis (menurut keturunan) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana ia berasal. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berasal dari RRC, maka orang tersebut menjadi warga negara RCC. Asas ini dianut oleh negara RRC.

2.       Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :
·         Naturalisasi Biasa
Syarat-syaratnya adalah :
o   Telah berusia 21 tahun
o   Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut
o   Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
o   Dapat bebahasa Indonesia
o   Sehat jasmani & rohani
o   Mempunyai mata pencarian tetap
o   Tidak mempunyai kewarganegaraan lain

·         Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.

Hubungan Warga Negara dengan Negara

Warga Negara memiliki Hak yang harus diberikan oleh Negara
Beberapa contoh hak yang dimiliki warga negara :
1.       Warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak memandang siapaun warga negara tersebut.
2.       Warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.       Warga Negara bebas memilih,memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang mereka pilih.
4.       Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
5.       Warga Negara berhak berserikat,berkumpul, mengutarakan pendapatnya secara lisan maupun tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Beberapa contoh kewajiban warga negara :
1.       Warga Negara berkewajiban untuk membela negara , mempertahankan kedaulatan Negara.
2.       Warga Negara berkewajiban membayar pajak dan retribusi terhadap pemerintah Negara tersebut.
3.       Warga Negara berkewajiban menjunjung tinggi dasar-dasar negara,hukum, dan pemerintahan Negara tersebut.
4.       Warga Negara berkewajiban menaati peraturan yang telah ditetapkan Negara tersebut.
5.       Warga Negara berkewajiban ikut serta dalam pembangunan Bangsa dan Negara tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan hubungan warga negara dengan negara adalah hubungan timbal balik dari warga negara yang mendapatkan hak dari negara dan memiliki kewajiban yang harus diberikan kepada negara.

Referensi :