Sabtu, 24 Maret 2012

Tokoh Pewayangan "PETRUK"

Petruk adalah tokoh punakawan dalam pewayangan Jawa. Di ranah Pasundan, Petruk lebih dikenal dengan nama Dawala atau Udel. Petruk adalah anak pendeta raksasa di pertapaan dan bertempat di dalam laut bernama Begawan Salantara. Sebelumnya ia bernama Bambang Pecruk Panyukilan. Petruk gemar bersenda gurau, baik dengan ucapan maupun tingkah laku dan senang berkelahi. Ia seorang yang pilih tanding/sakti di tempat kediamannya dan daerah sekitarnya. Oleh karena itu ia ingin berkelana guna menguji kekuatan dan kesaktiannya. Petruk mempunyai ciri-ciri berhidung panjang dan berkulit hitam.

Gambar : Petruk, salah satu tokoh pewayangan jawa
Petruk mempuyai istri bernama Dewi Ambarwati, putri Prabu Ambarsraya, raja Negara Pandansurat yang didapatnya melalui perang tanding. Dalam perkawinan ini mereka mempunyai anak lelaki dan diberi nama Lengkungkusuma. Petruk dan panakawan yang lain (Semar, Gareng dan Bagong) selalu hidup di dalam suasana kerukunan sebagai satu keluarga. Bila tidak ada kepentingan yang istimewa, mereka tidak pernah berpisah satu sama lain.


Senin, 05 Maret 2012

Kewajiban Warga Negara Indonesia


Kewajiaban adalah sesuatu yang wajib dilakasnakan. Berikut contoh kewajiban sebagai warga Negara Indonesia :

1.      Setiap warga Negara wajib taat dan patuh pada hokum yang berlaku di Indonesia
2.      Setiap warga Negara wajib menjunjung tinggi dasar Negara
3.      Setiap warga Negara wajib membayar pajak yang telah ditentukan kepada pemerintah
4.      Setiap warga Negara wajib berperan dalam membela dan mempertahankan Negara
5.      Setiap warga Negara wajib dan turut serta dalam pembangunan bangsa

Hak Warga Negara Indonesia



Hak adalah kewenangan untuk berbuat sesuatu. Berikut contoh hak sebagai warga Negara Indonesia :
1.    Setiap warga Negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
2.    Setiap warga Negara bebas untuk memeluk dan menjalankan agama serta kepercayaan masing-masing
3.    Setiap warga Negara berhak mendapat perlindungan
4.    Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
5.    Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum
6.    Setiap warga Negara berhak mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan
7.    Setiap warga Negara berhak mempertahankan hidup